Sementara Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang menjelaskan implementasi dari Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. ”Untuk penerbitan sertipikat elektronik nanti dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah belum terdaftar, dan penggantian sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik untuk tanah sudah terdaftar seperti secara suka rela datang ke kantor pertanahan atau jual beli dan sebagainya,” jelas Dwi Purnama. (bas)