Selain itu, perusahaan harus bertanggung jawab membersihkan lumpur yang menggenangi jalan hingga setinggi 40 centimeter (cm). ”Untuk pembersihan sisa lumpur bisa memakai sistem padat karya. Artinya, warga dilibatkan membantu menyingkirkan material lumpur dan pekerja mendapat upah Rp100 ribu per orang,” harapnya. (mgo)