indoposonline.id – Kepolisian Myanmar menahan penasihat negara Aung San Suu Kyi. Suu Kyi diduga mengimpor alat-alat komunikasi secara ilegal. Karena itu, Suu Kyi akan menjalani penahanan sampai 15 Februari 2021 mendatang.
Militer Myanmar mengambil alih pemerintahan secara paksa melalui kudeta pada Senin (1/2/2021) pagi. Tentara kemudian menangkap Suu Kyi dan Presiden Win Myint, sejumlah politisi dan aktivis. Kudeta militer itu mendapat kecaman Perserikatan Bangsa-Bangsa dan negara-negara Barat.
Berdasar dokumen kepolisian ke pengadilan, Suu Kyi mengimpor alat komunikasi radio walkie-talkie. Alat komunikasi itu ditemukan polisi saat menggeledah rumah Suu Kyi di Ibu Kota Myanmar, Naypyitaw. Alat itu, diimpor secara ilegal dan digunakan tanpa izin. ”Suu Kyi ditahan untuk keperluan interogasi, pengambilan bukti, dan proses pendampingan hukum setelah petugas menemui tersangka,” demikian pernyataan kepolisian seperti dilansir Reuters, Rabu (3/2/2021).
Sementara itu, dokumen lain menunjukkan polisi resmi menahan Presiden Win Myint. Ia dinilai melanggar Undang-Undang Tata Kelola Bencana. Kepolisian, pemerintah, atau pengadilan belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapannya terkait masalah itu.