indoposonline.id – Pekan yang lalu, DPR RI mengesahkan Protokol Paket ke-10 ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS). Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Menteri Perdagangan, M Lutfi dan Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengajukan draft perjanjian itu dalam rapat kerja sebagai wakil dari pemerintah.
Sebagaimana diketahui bahwa DPR harus terlibat dalam hal pengesahan perjanjian internasional yang bernilai strategis, menyangkut kepentingan negara dan berdampak luas kepada masyarakat.
Pengesahan AFAS ini menjadi dasar komitmen perjanjian perdagangan jasa antara Negara Anggota ASEAN (ASEAN Trade in Service Agreement/ATISA). AFAS sendiri pertama kali ditandatangani di Bangkok pada tahun 1995 dan sekarang sudah sampai tahap ke-10.
Perdagangan jasa menjadi salah satu fokus garapan Kementerian Perdagangan. Wamendag Jerry Sambuaga menekankan bahwa sektor ini punya potensi besar bagi Indonesia. AFAS Paket ke-10 sendiri diprediksi akan memberikan dampak positif bagi makroekonomi Indonesia berupa kesejahteraan (30,05), perubahan GDP (0,003%), investasi (0,03%) serta pertambahan ekspor barang dan jasa (0,05%).