indoposonline.id-Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan pada 21 Maret sebagai hari hutan sedunia (International Day of Forests) melalui resolusi PBB 67/200 pada 21 Desember 2012.
Tujuan ditetapkannya Hari Hutan Sedunia untuk mengingatkan kepada masyarakat tentang pentingnya hutan bagi kelangsungan hidup manusia.
Kondisi kehutanan di seluruh dunia selalu menarik perhatian, karena hutan merupakan paru-paru dunia. Tidak heran bila kasus kerusakan atau kebakaran hutan sering tampil menjadi berita utama.
Begitu pula dengan di Indonesia. Kasus penggundulan dan kebakaran hutan senantiasa menjadi perbincangan publik. Apalagi, luas hutan Indonesia saat ini yang mencapai 94,1 juta hektare atau 50,1 persen dari total daratan di Indonesia.
Dari hutan pula, jutaan rakyat Indonesia menggantungkan hidupnya baik secara langsung maupun tidak lansung. Baik dengan mengambil hasil hutan untuk kebutuhan sehari-hari maupun menjadi pekerjaan di sektor pengolahan kayu. Hutan juga rumah bagi beraneka ragam flora dan fauna yang sangat luar biasa di Indonesia.