indoposonline.id – Puluhan kios di Jalan Prof. Dr. Soepomo, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, akan segera dibongkar petugas. Sebab, diklaim lokasi tersebut sebagai aset milik Pemprov DKI dan tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
Camat Tebet, Dyan Erlangga mengatakan, lahan tempat berdirinya bangunan kios mulai dari sisi timur saluran Kalibaru Barat, tepatnya mulai dari Jalan Catur hingga Jalan Komplek Bier, merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta.
Setelah melalui beberapa tahapan sosialisasi dan pemberitahuan kepada warga, sambung Dyan, puluhan bangunan tersebut akan dibongkar petugas dalam waktu dekat.
Penertiban itu merujuk Pasal 13 Ayat 1 dan Pasal 36 Ayat 1 huruf b Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Tapi kami menunggu arahan dari satpol kota,” kata Dyan Erlangga dikonfirmasi indoposonline pada Selasa, (30/3/2021).
Dalam kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta melarang setiap orang atau badan membangun hunian ataupun tempat usaha di lahan milik negara.
“Lahan itu tercatat sebagai aset milik Pemprov DKI, sesuai dengan KIB (Kartu Inventaris Barang) A Sudin SDA Jakarta Selatan nomor 0101113080001 yang tercatat berupa tanah seluas 144.210 meter persegi,” ujarnya.
Terpisah, Lurah Menteng Dalam, Rahmat Mulyadi mengungkapkan, pihaknya telah menggelar serangkaian sosialisasi pengosongan lahan kepada para warga pemilik bangunan.
Sosialisasi pun katanya telah digelar bertahap sebanyak tiga kali di Kantor Kelurahan Menteng Dalam, antara lain tanggal 13 dan 27 Januari dan 8 Maret 2021.
“Jadi tahapan-tahapan sudah kita lakukan, kita sudah melakukan sosialisasi di kelurahan, dalam sosialisasi kita sebutkan bahwa lahan tersebut adalah aset milik Pemprov DKI, kami juga sampaikan kepada masyarakat apabila memiliki hak yang sah menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar segera melaporkan, karena waktu sosialisasi pihak BPN juga dihadirkan,” ujar Rahmat Mulyadi pada wartawan.
“Sesuai dengan kewenangannya BPN menyampaikan bahwa tidak ada alas hak lain di tanah tersebut atau dengan kata lain belum ada yang mengajukan peningkatan hak atas tanah tersebut. Kalau memang ada alas hak yang jelas maka pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ganti untung, bukan ganti rugi,” tambahnya.
Sebab, para penghuni tidak kunjung menunjukkan bukti kepemilikan lahan hingga surat peringatan ketiga diterbitkan pada tanggal 25 Maret 2021.
Terhitung 1 x 24 jam, para penghuni diminta untuk membongkar bangunan pribadi, apabila tidak ingin dibongkar paksa petugas.
“Nah, sudah kita sampaikan, jadi kalau tidak memiliki hak apapun jadi siap-siap saja, karena Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penataan secara terpadu di kawasan tersebut, mulai dari saluran air, trotoar dan taman,” tutupnya. (ibl)