indoposonline.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi dari terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya dalam perkara dugaan pidana yang terjadi di Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat.
Dalam tanggapannya, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak keberatan dari terdakwa dan penasehat hukum seluruhnya.
Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang penyampaian tanggapan jaksa atas nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Habib Rizieq dan pengacaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (30/3). Yakni, dengan menjadikan dasar dakwaan jaksa terhadap pemeriksaan perkara tersebut.
“Menyatakan surat dakwaan No. Register Perkara : PDM-016/JKT.TIM/Eku/03/2021 tanggal 4 Maret 2021 atas nama terdakwa Moh Rizieq Shihab alias Habib Mohammad Rizieq Shibab bin Husein Shihab telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang mengutip tanggapan eksepsi dari JPU, Rabu (30/3).
Selanjutnya, JPU juga memohon agar majelis hakim menolak keberatan dari terdakwa Habib Rizieq yang disampaikan dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3) lalu.
“Menyatakan keberatan (eksepsi) dari terdakwa yang disampaikan dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat, 26 Maret 2021, tidak dapat diterima/ditolak dan menyatakan pemeriksaan dalam persidangan ini tetap dilanjutkan,” ucap Leo.
Menyikapi hal ini, Hakim Ketua Majelis menyatakan akan membacakan putusan sela dalam persidangan selanjutnya pada Selasa (6/4) mendatang.(ydh)