Kepada semua pihak, Riza meminta agar menghormati proses hukum.
“Mari kita hormati proses semua ini penegakkan hukum siapapun nanti kita akan lihat hasilnya,” kata Riza.
Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta Riyadi sebelumnya mengatakan, penonaktifan Yoory dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya. (omw)