indoposonline.id – Beredar sebuah video di media sosial yang menarasikan seorang jaksa yang diduga menerima suap dalam persidangan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab. Video tersebut dipastikan adalah tidak benar atau hoax.
“Video tersebut adalah tidak benar atau hoax,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/3) malam.
Leo menjelaskan, video yang diunggah dan disebarkan oleh pelaku di media sosial seperti youtube, twitter dan instagram adalah terkait penangkapan seorang oknum jaksa berinisial AF oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung pada November 2016 lalu.
Ini terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur.
Adapun pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum jaksa AF pada video tersebut, mantan Kasubdit Penyidikan Tindakan Pidana Khusus Kejagung, Yulianto, yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).