“Ini menimbulkan ketidakpastian hukum secara publik dan ketidakpastian status hukum para pihak-pihak yang telah dimintai keterangan oleh penyidik,” tutur Akbar.
Ia pun berharap Kejaksaan dapat menerangkan kepada publik soal hambatan atau kendala yang dialami hingga urung menetapkan tersangka. “Jika tidak cukup bukti atau tidak memenuhi unsur sebaiknya diterbitkan SP3, namun jika sebaliknya harus segera dilimpahkan ke Pengadilan,” harap Akbar.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyatakan penyidik sudah merampungkan kasus Pelindo II. “Sementara penyidikan kita anggap selesai. Tinggal tunggu pendapat tim penyidik nanti diteruskan kepada Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) untuk memutuskannya,” kata Febrie kepada wartawan belum lama ini.
Sebelum ini, Febrie juga mengakui, tim penyidik sudah melaksanakan gelar perkara atau ekspose. “Dari hasil ekspose biasanya tim penyidik membuat pendapat atau keputusan,” imbuh dia.
Namun dari hasil gelar perkara tersebut masih ada yang perlu diperdalam sedikit dengan adanya petunjuk untuk melakukan penelitian terhadap beberapa dokumen. “Jadi kita tunggu saja apa pendapat tim penyidik,” kata Febrie.