Sayangnya, ia belum memastikan apakah kasus PT Pelindo II cukup bukti dan berlanjut dengan penetapan tersangka atau sebaliknya dihentikan karena tidak cukup bukti.
“Kita lihat saja nanti fakta hukumnya seperti apa. Nanti pimpinan yang memutuskan. Yang jelas ini tidak akan kita buat berlarut-larut penanganannya. Semua dalam batas waktu sesuai SOP,” tandas mantan Kajati Nusa Tenggara Timur ini.(ydh)