BMKG selalu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Terutama bagi nelayan yang beraktivitas dengan moda transportasi seperti perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m).
Kapal Tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m), kapal ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m).
“Dan kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar(kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m),” jelas BMKG. (dri)