indoposonline.id – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak pernah mentolelir segala perbuatan yang mengarah pada teror dan tindakan teror. Seperti yang terjadi dalam aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3) pagi.
Meski dua pelakunya tewas, namun pemerintah melalui aparat penegak hukum masih terus memburu para pihak yang diduga terkait dengan aksi teror tersebut. Upaya itu dilakukan guna mengusut tuntas dan meminta pertanggung jawaban hukum terhadap para pelaku.
“Pemerintah sudah memerintahkan kepada aparat penegak hukum dan aparat-aparat lain yang bertugas dalam pemberantasan tindak pidana terorisme untuk mencari dan mengejar pihak-pihak yang mengetahui, berhubungan atau menjadi bagian dari pelaku atau kelompok tersebut,” tegas Mahfud MD saat konferensi pers virtual, Minggu (28/3) malam.
Mahfud menyebut, aksi bom bunuh diri merupakan bagian dari ancaman atau teror yang termaktub dalam UU No.5/2018 tentang perubahan atas perubahan UU No.15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2020 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Dalam UU itu, disebutkan bahwa tindakan bom bunuh diri adalah perbuatan menggunakan kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat masal.
Selain itu dapat menimbulkan kerusakan, kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, terhadap fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi politik atau gangguan keamanan.
“Inti menurut UU tersebut adalah kejahatan serius yang membahayakan ideologi negara, keamanan negara, nilai-nilai kemanusiaan dan berbagai kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara dan peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan agama apa pun. Ini adalah teror,” pungkas Mahfud.(ydh)