indoposonline.id – Polisi dari Polresta Tangerang menangkap pelaku dalam video viral yang berisi penganiayaan terhadap balita berusia 2,4 tahun inisial ZM. Pelaku diketahui berinisial AS (27) itu ditangkap polisi pada Senin (15/3) kemarin.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, diketahui antara korban dengan tersangka memiliki kedekatan. Bibi korban yang berinisial AW diketahui sebagai pacar tersangka.
“Pada saat kejadian, tersangka menjemput bibi korban untuk diantar ke tempat kerja. Pada saat itu, korban turut diajak dengan alasan akan diajak bermain,” kata Wahyu dalam konferensi pers, Selasa (16/3).
Setelah mengantar bibi korban ke tempat kerja, tersangka membawa korban ke rumahnya di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Di rumah tersangka, korban sempat diajak bermain oleh tersangka bersama keponakan tersangka yang seusia dengan korban. Saat ZM dan keponakan tersangka bermain, ASD memilih tidur.
“Beberapa saat kemudian, korban menangis karena ingin buang air besar. Setelahnya, korban masih menangis, dibujuk oleh tersangka dengan dipinjami ponsel, namun ponsel itu dilemparkan korban,” terang Wahyu.