Sejauh ini, KPK telah menetapkan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.
Kemudian, KPK juga menetapkan mantan anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim (ARM) sebagai tersangka. Anggota Fraksi Golkar periode 2014-2019 itu diduga menerima uang sebesar Rp 8,5 miliar.(ydh)