“Tersangka melakukan aksinya pada malam hari di rumahnya,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 300 juta. (wsa)