3. Pembayaran denda
Dalam surat tilang, akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.
Pada surat tilang tersebut juga terdapat tautan situs web konfirmasi pelanggaran, dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar.
Contoh tautannya, seperti https://etle-pmj.info/id/confirm atau https://etle.jatim.polri.go.id/.
Pelanggar dapat membayar denda tilang melalui bank atau datang sidang. Jika lewat bank bisa melalui BRI atau bank lain.
Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran tilang ialah 15 hari dari tanggal pelanggaran.
Setelah anda melakukan konfirmasi, maka anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.
Kemudian orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Dengan menyelesaikan pembayaran, maka Anda tidak perlu datang ke sidang.
4. Lima pelanggaran yang diincar
Ada lima jenis pelanggaran yang diincar dalam penerapan tilang elektronik dengan denda yang berbeda-beda, yaitu: Menggunakan gawai: Ada larangan melakukan aktivitas lain, salah satunya bermain ponsel, karena bisa mengganggu konsentrasi saat berkendara.