Sementara itu Febri Diansyah dalam paparannya menyampaikan bahwa tindak korupsi biasanya dimulai dari gratifikasi. Oleh karena itu gratifikasi harus dikendalikan dengan tiga prinsip dasar yaitu : pertama, penolakan; kedua, pelaporan atas penolakan, dan ketiga, pelaporan atas penerimaan dalam hal gratifikasi tidak dapat ditolak.
“Selain gratifikasi, bentuk tindak pidana lainnya adalah penyuapan dan pemerasan. Tindakan koruptif tersebut dimulai dari gaya hidup yang bersangkutan atau keluarganya tidak sepadan dengan penghasilan yang diterima. Akibatnya ia membiayai gaya hidupnya dengan uang yang diperoleh dengan cara tidak semestinya”.
Pada kesempatan itu, Febri juga menghimbau kepada seluruh Insan Pegadaian untuk menjaga amanah sejalan dengan nilai-nilai budaya AKHLAK. Budaya hedonisme yang menjadi akar perilaku koruptif harus dikikis, sementara itu budaya prestatif harus dikembangkan terus-menerus.
“Kita juga harus membiasakan memberikan apresiasi kepada orang lain karena prestasinya, bukan karena harta yang dimiliki. Ini penting dalam rangka mewujudkan Indonesia yang maju serta bebas dari korupsi,” pungkasnya. (ibl)