Kemudian di Kelurahan Cilandak Timur pada 19, 22 dan 23 Maret 2021. Kelurahan Jati Padang pada 24 hingga 26 Maret 2021. Kelurahan Cipulir tanggal 29 sampai 31 Maret 2021.
Di Kelurahan Kebayoran Lama Selatan pada 1, 5 dan 6 April 2021, Kelurahan Rawa Jati 7 sampai 9 April 2021, Kelurahan Duren Tiga 12 sampai 14 April 2021, Ulujami 15, 16 dan 19 April 2021, Petukangan Utara 20 sampai 22 April 2021, Kelurahan Petogogan 23, 26 dan 27 April 2021 dan Kelurahan Pulo 28 sampai dengan 30 April 2021.
“Pengurusan dokumen rusak ini tidak dipungut biaya alias gratis dan untuk warga yang berdomisili DKI Jakarta,” tutupnya. (ibl)