Menurut Yusri, jika pernyataan Menko Marives benar, maka persoalan ini jadi serius. Dan tidak cukup dipecat saja, akan tetapi harus diusut tuntas sampai ke proses penegakan hukum.
“Karena ternyata tindakan pejabat yang dipecat itu, selain telah melanggar aturan Pemerintah dan GCG, dikatakan telah menyumbang defisit neraca transaksi berjalan yang berujung bisa berpotensi merusak perekonomian negara. Yaitu ikut mematikan pertumbuhan industri pipa di dalam negeri,” ujarnya.
Karena, soal TKDN jelas Yusri, sudah diatur secara tegas oleh Peraturan Menteri ESDM nomor 15 tahun 2013 tentang Acuan Penggunaan Produksi Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 29 tahun 2017 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri.
Berdasarkan UU Migas nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jika kegiatan proyek di hulu migas dibawah pengendalian dan pengawasan SKK Migas, sedangkan jika proyek di hilir seperti pembangunan kilang Pertamina ( RDMP/ Refinery Develoment Mega Project ) dan PLTG Jawa 1 adalah dibawah pengawasan dan pengendalian Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM.