“Sesuai pernyataan Menko Kemaritiman bahwa hanya pejabat Pertamina yang ditindak adalah kurang sempurna. Karena tugas pengendalian dan pengawasan juga harus ikut tanggung renteng atas kesalahan yang dilakukan pejabat Pertamina tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut Yusri mengatakan, seharusnya penegak hukum ( KPK, Kejaksaan Agung dan Bareskrim) segera menelisik lebih lanjut. Yakni terkenal persoalan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN) di perusahaan BUMN tersebut.
“Kita tunggu saja hasil investigasi penegak hukum yang profesional,” pungkasnya. (dri)