Pada dasarnya, siapapun bisa menduduki jabatan partai politik di daerah. Hanya saja, semua harus menjalani sesuai mekanisme. Ditambah lagi, yang bersangkutan bukan lah kader dari Partai Demokrat.
“Saya sih menanggapinya biasa-biasa saja, semua ada prosesnya,” katanya. (put)