indoposonline.id-Tahapan Persidangan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota di Mahkamah Konstitusi memasuki tahap akhir. Rencananya, sidang pleno pengucapan putusan atau ketetapan akan dilakukan pada 17-24 Maret 2021.
Jelang penetapan sidang pleno pengucapan putusan atau ketetapan tersebut, kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 04 Ananda dan H Mushaffa Zakir (AnandaMu) optimis pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina dan Arifin Noor akan didiskualifikasi dari Pilkada Kota Banjarmasin 2020.
Hal ini mengingat berbagai bukti yang disampaikan oleh kuasa hukum AnandaMu di persidangan, di mana pasangan tersebut telah menggunakan dan memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Kota Banjarmasin 2020.
“Ibnu Sina dan Arifin Noor menggunakan posisi dan jabatannya untuk mempengaruhi orang-orang dalam struktur pemerintahan agar memilih atau menggunakan jalur struktur tersebut untuk mempengaruhi orang agar memenangkan dirinya,” ujar kuasa hukum AnandaMu, Bambang Widjojanto saat Sidang Panel atau Pleno di MK belum lama ini.