indoposonline.id – Kepolisian terus menyelidiki kasus dugaan sengketa tanah dengan lokasi di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Aparat polisi juga telah menggelar perkara kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum Dian Rahmiani terhadap PT CIA di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Dari gelar perkara tersebut, Kuasa Hukum PT CIA, Senny AK menyebut bahwa laporan Dian Rahmani selaku ahli waris bertolak belakang dengan kejadian sesungguhnya.
“Klien kami justru merupakan korban penipuan mafia tanah berkedok penjualan,” papar Denny pada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/3).
Denny menuturkan, pemberitaan yang selama ini beredar tidaklah menyeluruh alias terdapat fakta-fakta yang belum atau sengaja tidak disampaikan di hadapan publik.
Denny mengungkapkan, ada dugaan pihak pembeli memberikan cek kosong tidak terbukti saat gelar perkara.
Tak hanya itu, Kuasa Hukum Yudha Ramon juga menyebutkan, jual beli dilangsungkan secara sah di depan notaris dan tidak ada sertipikat yang dipalsukan.