Sebelumnya, kuasa hukum Mark Sungkar Fahri Bachmid, mengatakan Mar Sungkar yang merupakan ayah dari Shireen dan Zaskia Sungkar ini berupaya memberikan informasi yang berimbang kepada publik terkait kasus yang menjeratnya.
“Klien kami adalah pimpinan dalam PPFTI pada 2015-2019. Proposal kegiatan diajukan secara professional kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) untuk keperluan Pelatnas Prima Triathlon Indonesia (Asian Games Indonesia 2018), bertanggal 29 November 2017,” tutur Fahri Bachmid melalui siaran persnya.
Ia mengaku, pihaknya ingin meluruskan pemberitaan yang berkembang dan menyudutkan nama baik Mark Sungkar. Untuk kepentingan itu, Fahri mendudukkan persoalan ini pada konteks yang tepat dan proporsional.
“Selama proses perjalanan kegiatan itu, seandainya Asisten Deputi Olahraga Prestasi tidak ingkar janji/wanprestasi, maka Surat perjanjian (MOU) Pasal 7 nomor 1a menyatakan bahwa setelah surat perjanjian ditandatangani pihak PPFTI akan menerima pembayaran sebesar 70 persen. Namun realisasinya, dana (sengaja) baru ditransfer pada hari lomba dimulai. Ini kenyataan dan faktanya,” sambung Fahri Bachmid.