Dia menilai, negara seperti mempersulit pencairan dana dan juga laporan dengan berbagai cara. Fachri mengatakan, kliennya seolah-olah dicitrakan tidak kooperatif dan sulit dihubungi.
Tim Likuidasi yang menangani kasus yang tidak terselesaikan lantas meminta pertanggunjawaban dari Ketum PP FTI melalui wawancara secara langsung. Setelah tiga kali pertemuan, tim tersebut justru menyatakan bahwa Mark Sungkar selama ini ternyata telah dikriminalisasi.
Setelah itu, keluarlah surat dari Tim Likuidasi tanggal 17 Juni 2019 kepada Inspektorat Kemenpora RI dan LPDUK Kemenpora RI dengan Perihal Penyelesaian Tunggakan Pembayaran kepada Pimpinan Pusat FTI yang jumlahnya sebesar Rp 562.310.000. Surat itu menandakan bahwa pada prinsipnya negara melalui Kemenpora wajib membayar kepada PP FTI dalam jumlah tersebut.
“Setelah satu bulan tidak ada tanggapan dari kedua instansi tersebut, klien kami diminta untuk mengirim surat menanyakan perihal tersebut. Namun sampai dengan hari ini tidak ada itikad baik untuk membayar ataupun untuk merespons hal yang menjadi kewajiban negara kepada klien kami. Lalu siapa yang berutang?” tandas Fahri Bachmid.