Prinsip pengunaan anggaran sebagai bagian dari sistem pertanggung jawaban pengunaan keuangan telah sesuai dengan peruntukan dalam sebagaimana telah diatur dalam juknis, yaitu untuk membayar honorarium atlet, pelatih, manajer dan lainnya.
“Namun karena dianggap tidak sesuai peruntukan, maka seluruh dana yang telah diterima Rp 694.900.000 diharuskan untuk dikembalikan dan sudah dikembalikan oleh klien kami. Dengan kata lain, perjuangan mereka untuk Merah Putih belum dibayar, walaupun keringatnya sudah kering. Jumlah Rp 399.700.000 pun dibayarkan untuk honor Wakil Kapanpel Pertandingan, test event 2017, Wakil Kapanpel Venue Test Event 2017 dan lainnya yang belum menerima haknya,” jelas Fahri Bachmid.
Mark Sungkar didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri saat menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019, melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018. Artis senior itu juga didakwa membuat laporan keuangan fiktif.