Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Buru Penyebar Video Jaksa Terima Suap Perkara Rizieq
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kejagung Buru Penyebar Video Jaksa Terima Suap Perkara Rizieq
NasionalNews

Kejagung Buru Penyebar Video Jaksa Terima Suap Perkara Rizieq

Redaksi
Redaksi Published 22 Mar 2021, 13:46
Share
1 Min Read
IMG 20210321 121741
Mantan Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Yulianto yang kini menjabat Kajati Nusa Tenggara Timur (NTT) saat memberikan keterangan mengenai penangkapan oknum Jaksa AF.
SHARE

Indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan video bernarasi oknum jaksa menerima suap terkait perkara kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab adalah tidak benar alias hoax. Korps adhyaksa itu pun kini melacak pelaku pengunggah dan penyebar video yang viral di media sosial tersebut.

“Saat ini tim kejaksaan sedang bekerja melakukan penelusuran (tracing),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (22/3/2016).

Menurutnya, pelacakan akan dilakukan menggunakan alat yang dimiliki oleh Kejaksaan. “Tim menggunakan alat yang dimiliki untuk menelusuri para pelaku pembuat maupun penyebar video berita hoax dimaksud,” ujar Leo.

Sebelumnya, jagat maya dihebohkan dengan video mengandung narasi oknum jaksa tertangkap tangan karena diduga menerima suap perkara Rizieq Shihab.

Baca Juga

IMG 20260423 WA0168
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral

Dipastikan, video yang beredar di media sosial seperti facebook, twitter, instagram dan youtube adalah tidak benar alias hoax.

Sebab, video yang diunggah oleh pelaku sebenarnya adalah terkait penangkapan oknum jaksa AF dalam perkara suap di Jawa Timur, 2016 lalu. Bukan perkara kekarantinaan kesehatan seperti diunggah oleh pelaku.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hoax, Kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210322 115457 Persija Lebih Diunggulkan Kontra PSM
Next Article 20210322 121608 Pengganda Uang di Bekasi Cuma Tinggal di Rumah Kontrakan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260510 WA0035
HeadlineNews

Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Ditutup

HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
Olahraga
Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah
10 May 2026, 22:52
HeadlineJabodetabek
BMKG Prediksi Malam ini Jakarta Berpotensi Hujan
10 May 2026, 17:03
HeadlineOtomotif
Jorge Martin Rajai MotoGP Prancis, Marquez Kecelakaan
10 May 2026, 21:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?