Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono kepada wartawan menyatakan membuka peluang kepada kasus BPJS TK dan Pelindo II untuk dihentikan. Namun penghentian kedua kasus itu baru dilakukan jika penyidik tidak menemukan cukup bukti.
Sebagai informasi, kasus BPJS TK berupa pengelolaan keuangan dan dana investasi, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 20 triliun. Sedangkan dalam kasus perpanjangan kontrak kerjasama antara Pelindo II dengan JICT, kerugian negara masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(ydh)