Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Sita Lagi Aset Heru Hidayat, Kini 13 Unit Kapal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Kejagung Sita Lagi Aset Heru Hidayat, Kini 13 Unit Kapal
News

Kejagung Sita Lagi Aset Heru Hidayat, Kini 13 Unit Kapal

Redaksi
Redaksi Published 10 Mar 2021, 21:18
Share
2 Min Read
Penyitaan kembali aset berupa 13 kapal milik Heru Hidayat. Foto: Istimewa
SHARE

indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset yang diduga milik Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat. Kali ini, aset yang disita oleh penyidik berupa 13 unit kapal PT Jelajah Bahari Utama.

“Penyidik telah melakukan penyitaan fisik kapal dan pemasangan tanda atau plang terhadap 13 (tiga belas) kapal milik PT Jelajah Bahari Utama yang merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka HH (Heru Hidayat),” ujar Kepala Puspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (10/3).

Penyitaan ini berkaitan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri. Nah, Heru merupakan satu dari sembilan tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejagung.

Adapun 13 kapal yang disita tersebut di antaranya, Kapal TBG ARK 03, Kapal TBG ARK 01, Kapal TBG ARK 02, Kapal TBG ARK 05, Kapal TBG ARK 06, Kapal TB NOAH II, Kapal TB NOAH III, Kapal TB NOAH V, Kapal TB NOAH VI, Kapal TB NOAH I, Kapal TBG 306, Kapal TBG 301 dan Kapal TTG 2007.

Baca Juga

Indonesia–Malaysia Bahas Pencegahan HIV/AIDS di Tempat Kerja
Gubernur Koster: Tidak Ada Tempat untuk Preman Berkedok Ormas di Bali
LPSK Berikan Perlindungan Darurat 6 Saksi Kasus Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru

“Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” jelas Leo.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Redaksi 10 Mar 2021, 21:18
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tidak Punya Akhlak, Pria di Karawang Tawarkan Istrinya untuk Kencan Rp 600 Ribu
Next Article Usai Karantina, Tujuh Lifter Dikirim ke Kejuaraan Asia Senior di Tashkent

TERPOPULER

TERPOPULER
Geger seorang dj mengenakan pakaian seksi saat diundang perayaan kelulusan sekolah di Bali. Foto: Tangkap layar IG @aryawedakarna
HeadlineNusantara

Viral Banget! Perayaan Kelulusan SMK Negeri di Bali Undang DJ Super-Seksi

Hukum
Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal
09 May 2025, 09:33
Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Telkom
TelkomMetra Dorong Inovasi Digital lewat AI dan Data Analitycs
08 May 2025, 21:10
Kriminal
Polsek Pesanggrahan Tangkap Tiga Tersangka Berkomplot Gasak Motor Matic
08 May 2025, 22:10
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?