indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset yang diduga milik Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat. Kali ini, aset yang disita oleh penyidik berupa 13 unit kapal PT Jelajah Bahari Utama.
“Penyidik telah melakukan penyitaan fisik kapal dan pemasangan tanda atau plang terhadap 13 (tiga belas) kapal milik PT Jelajah Bahari Utama yang merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka HH (Heru Hidayat),” ujar Kepala Puspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (10/3).
Penyitaan ini berkaitan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri. Nah, Heru merupakan satu dari sembilan tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejagung.
Adapun 13 kapal yang disita tersebut di antaranya, Kapal TBG ARK 03, Kapal TBG ARK 01, Kapal TBG ARK 02, Kapal TBG ARK 05, Kapal TBG ARK 06, Kapal TB NOAH II, Kapal TB NOAH III, Kapal TB NOAH V, Kapal TB NOAH VI, Kapal TB NOAH I, Kapal TBG 306, Kapal TBG 301 dan Kapal TTG 2007.
“Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” jelas Leo.