indoposonline.id- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab yang meminta agar persidangan digelar langsung.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab menetapkan sidang perkara Rizieq Shihab dengan nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung dihadiri terdakwa langsung.
“Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung,” kata Suparman Nyompa dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab yang dipantau melalui YouTube PN Jakarta Timur, Selasa.
Selain itu, lanjutnya, menimbang bahwa majelis hakim diberi waktu sangat terbatas atas perkara ini, maka permohonan penasihat hukum terdakwa agar persidangan dilakukan secara tatap muka di persidangan dikabulkan.