indoposonline.id – Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami kasus prostitusi yang menjerat artis Cynthiara Alona. Dari hasil pemeriksaan, Cynthiara Alona motif ekonomi menjadi alasan menjadikan hotel miliknya sebagai lokasi prostitusi.
“Motifnya karena COVID-19, penghuni cukup sepi sehingga ada peluang agar operasional berjalan, ini yang terjadi, dengan menerima kasus-kasus perbuatan cabul di hotelnya. Sehingga biaya operasional hotel bisa berjalan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3).
Yusri menjelaskan, modus operandi bisnis prostitusi tersebut adalah menawarkan layanan PSK di bawah umur secara daring dengan menggunakan aplikasi MiChat.
Prostitusi daring ini mematok tarif mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta, uang tersebut kemudian dibagi secara merata, mulai dari joki, pemilik hotel, hingga kepada korbannya.
“Tarifnya melalui Michat Rp 400 – Rp 1 juta, dari sana dibagi 2, ada yang Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, hotelnya berapa, sampai korban menerima berapa,” kata Yusri.