indoposonline.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021. Itu setelah pemerintah resmi melarang mudik. Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan
Adita Irawati mengatakan, Kemenhub juga berkordinasi koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah.
“Kemenhub akan mengawasi secara ketat. Dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten. Baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang. Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri,” jelasnya dalam keterangan persnya dikutip Sabtu (27/3/2021).
Lebih lanjut Adita menjelaskan, sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.
“Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian),” jelasnya.
Seperti diketahui, pada Rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021 hari Jumat (26/3/2021), pemerintah, melalui pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy, memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021. Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
“Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah. Kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” pungkasnya. (dri)