indoposonline.id – Pengadilan Tinggi Federal Australia di Sydney memenangkan masyarakat Nusa Tenggara Timur, Indonesia, dalam perkara pencemaran Laut Timor yang terjadi sejak 2009. Pencemaran itu merugikan sejumlah nelayan di wilayah Pulau Timor, Rote, Alor, dan sebagian Flores.
“Rakyat NTT menang dalam perkara pencemaran Laut Timor. Satu jam yang lalu Pengadilan Federal Australia di Sydney sudah memberikan putusan atas perkara ini,” kata Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni kepada LKBN Antara di Kupang, Jumat (19/3).
Ia mengatakan, kasus pencemaran Laut Timor itu sudah terjadi kurang lebih 12 tahun. Saat kejadian tersebut Ferdi terus menerus berusaha agar pemilik kilang minyak dalam hal ini PTTEP Australasia harus mengganti rugi kerugian akibat tumpahan minyak yang terjadi saat itu.
Ferdi mengatakan bahwa dirinya tak henti-hentinya mencari bantuan agar pihak PTTEP Australasia memberikan ganti rugi dan pada 2016 pihaknya mendapatkan bantuan untuk perkara tersebut.
“Jadi kurang lebih untuk perkaranya kami perjuangkan selama 4 tahun di Pengadilan Tinggi Federal Australia,” tambah Ferdi yang juga Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara itu