Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh hakim tunggal David Yates dan pengacara Ben Slade dari Maurice Blackbun yang terjadi di Sydney tersebut masyarakat NTT diwakili oleh Daniel Sanda seorang nelayan dari Rote Ndao yang memang merasakan langsung dampak dari pencemaran laut Timor tersebut.
Daniel Sanda mewakili 15.800 masyarakat di NTT yang selama ini mengalami kerugian akibat tumpahan minyak dari kilang minyak Montara yang merusak ratusan hektar budidaya rumput laut bahkan mempengaruhi kesehatan nelayan di NTT.
Ferdi menambahkan bahwa dengan kemenangan itu, maka Daniel Sanda mendapatkan ganti rugi kurang lebih mencapai Rp500 juta. “Sisanya 15 sekian ribu orang lagi ini masih kami hitung per orangnya berapa yang harus diganti oleh pihak PTTEP,” tambah dia.
Lebih lanjut, kata dia, luasan perairan laut yang tercemar menurut data hasil investigasi tim Australia yang dirujuk oleh YPTB kurang lebih mencapai 90 ribu kilometer persegi dan sebagai 70-80 persen wilayah yang tercemar berada di wilayah Indonesia dan berdampak pada kerusakan lingkungan.