Lebih lanjut disebutkan oleh Ninoy Karundeng, sebenarnya almarhum Ipda Elwira sudah menjalani pemeriksaan di Komnas HAM. Bareskrim Polri dan Propam Polri juga sudah melakukan pemeriksaan.
“Artinya media seperti ini sengaja membuat opini yang bisa merusak tatanan hukum, membangun opini untuk memengaruhi hukum, juga berbahaya bagi demokrasi secara keseluruhan, karena media adalah salah satu pilar demokrasi,” pungkas Ninoy Karundeng. (msb/bas)