indoposonline.id – Rencana tilang elektronik terhadap kendaraan roda empat dan dua diperkirakan tidak berjalan efektif. Penghapusan tilang manual ini bisa berjalan bila dilengkapi data kendaraan bermotor dan pengemudi.
“Jika data itu masih disimpan secara manual dan data itu tidak terintegrasi dalam satu sistem, sangat sulit dibayangkan sistem ETLE bisa dilakukan dengan baik dan sempurna,” kata Pakar hukum dari Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Andi Sandi.
Semisal, kata dia, adanya bukti pelanggaran dalam bentuk foto sebuah ranmor melakukan pelanggaran di wilayah kota A, namun kendaraan itu teregistrasi di kota B. Sehingga, kata dia, jika data registrasi kendaraan tidak terintegrasi dan juga pola pengelolaannya masih manual, maka pelanggaran itu tidak bisa ditindak. “karena tidak adanya data mengenai pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran,”ujarnya.
Namun, sebaliknya yang terjadi, data pengemudi dan kendaraan sudah terintegrasi dan selalu dilakukan update terhadap data tersebut, maka pelanggaran dapat dilakukan.