indoposonline.id Pihak kepolisian akhirnya menetapkan Ustaz Gondrong sebagai tersangka dalam kasus penggandaan uang. Pernyataan itu diungkapkan Kapolsek Babelan, Kompol Ghulam Nabi Pasaribu.
“Sudah menjadi tersangka, dan baru itu yang kami bisa sampaikan,” kata Ghulam kepada wartawan, Senin 22 Maret 2021.
Sayangnya, Ghulam masih enggan menjelaskan secara detail pasal yang disangkakan kepada Herman. Dan saat ini, pihak kepolisian sudah melakukan penahanan kepada tersangka.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan sebuah unggahan video penggadan uang dengan memanfaatkan kotak ajaib dan jenglot. Dalam video berdurasi 12 menit, itu membuat geger warganet.
Sehari kemudian, identitas pelaku pembuat penggandaan uang terungkap. Pelaku yang disebut-sebut warga Bekasi itu diketahui tinggal di RT 01 RW 03 Gang Veteran, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. (put)