Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Praktisi HKI Tegaskan Pentingnya Perlindungan Merek Terkenal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Praktisi HKI Tegaskan Pentingnya Perlindungan Merek Terkenal
Nasional

Praktisi HKI Tegaskan Pentingnya Perlindungan Merek Terkenal

Redaksi
Redaksi Published 30 Mar 2021, 18:01
Share
5 Min Read
WhatsApp Image 2021 03 30 at 12.56.43
istimewa
SHARE

Sebagai contohnya, pada masa kini, perusahaan kerap kali mendaftarkan berbagai macam merek yang merupakan perluasan dari merek terkenal utama (primary house brand) perusahaan yang telah terdaftar demi memperluas variasi dari produknya. Sebut saja misalnya perusahaan yang bergerak di bidang elektronik LG Corp selaku pemilik merek terkenal LG, secara aktif menciptakan berbagai varian dari merek LG salah satunya LG Magnit dan LG Mini untuk produk-produk elektronik.

Menurut Suyud, kalimat tambahan ‘Magnit’ dan ‘Mini’ tersebut secara teori dinamakan merek tambahan atau sekunder (secondary mark), sebagai kalimat tambahan pada merek terkenal tersebut. “Secondary mark pada umumnya hanya bersifat adjective yang memberikan keterangan kepada merek utamanya, atau bisa juga merupakan varian dari produk untuk membedakannya. Tentu, dengan adanya penggunaan secondary mark tersebut konsumen tidak akan terperdaya dan umumnya akan tetap melihat kepada merek utamanya, dan tidak merujuk kepada secondary mark yang digunakan,” jelasnya.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hki, merek
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 03 30 at 13.27.19 Dorong Generasi Z Menjadi Entrepreneur Tangguh, Pegadaian dan ISEI Jakarta Tanda Tangani Nota Kesepahaman
Next Article WhatsApp Image 2021 03 30 at 17.02.05 IDeA Indonesia Dorong SDM Pariwisata dan Perhotelan Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Headline
Kunjungi Miangas, Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Seluruh Indonesia
09 May 2026, 15:51
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?