indoposonline.id – Puluhan kios di Jalan Prof. Dr. Soepomo, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, akan segera dibongkar petugas. Sebab, diklaim lokasi tersebut sebagai aset milik Pemprov DKI dan tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
Camat Tebet, Dyan Erlangga mengatakan, lahan tempat berdirinya bangunan kios mulai dari sisi timur saluran Kalibaru Barat, tepatnya mulai dari Jalan Catur hingga Jalan Komplek Bier, merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta.
Setelah melalui beberapa tahapan sosialisasi dan pemberitahuan kepada warga, sambung Dyan, puluhan bangunan tersebut akan dibongkar petugas dalam waktu dekat.
Penertiban itu merujuk Pasal 13 Ayat 1 dan Pasal 36 Ayat 1 huruf b Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Tapi kami menunggu arahan dari satpol kota,” kata Dyan Erlangga dikonfirmasi indoposonline pada Selasa, (30/3/2021).
Dalam kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta melarang setiap orang atau badan membangun hunian ataupun tempat usaha di lahan milik negara.