indoposonline.id – Rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mendapat sambutan baik dari masyarakat. Hanya saja, masyarakat masih ragu soal kepastian pemerintah merevisi UU tersebut.
“Ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk serius menindaklanjuti pernyataan presiden, tidak hanya dengan membuat petunjuk implementasi, tetapi dengan revisi seperti masukan banyak pihak,” ujar praktisi media sosial yang juga pendiri Drone Emprite, Ismail Fahmi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/3/2021).
Hal senada juga diungkapkan Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto. Dia menganggap pemerintah perlu merevisi UU ITE guna melindungi Hak Digital warga masyarakat. Sebab UU yang ada saat ini, kata dia, belum memberi rasa keadilan di hilir kepada masyarakat.
“Berdasarkan riset CSIS UU ITE dalam perjalanannya menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan, yaitu dampak sosial dengan meluasnya efek jera, dan dipakai untuk balas dendam, barter kasus, shock terapy, membungkam kritik dan persekusi. Sementara dalam politik, para politisi dan keuasaan menggunakan UU ITE untuk menjatuhkan lawan-lawannya,“ ujar Damar.