Yusri menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku sudah beraksi sejak tahun 2018 lalu, dan telah mengedarkan sekitar 540.000 lembar uang palsu pecahan USD 100. Setiap bulan, tersangka bisa mengedarkan 15.000 lembar pecahan USD 100.
“Per 1.000 lembar dia jual Rp 7 juta kepada yang membeli. Modal untuk membuat 1.000 lembar itu menurut keterangan yang bersangkutan sekitar Rp 300.000 mulai dari kertas, tinta sampai bahan lainnya,” tandasnya.
Uang Rp 7 juta hasil penjualan 1.000 lembar uang palsu itu, dibagi-bagi sesuai peran masing-masing tersangka. “Yang mencetak itu dapat Rp 700.000, yang mengedarkan Rp 3.000.000, dan sisanya untuk pemodal tersangka HS,” ungkap dia.
Para tersangka dikenakan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara. (ibl)