Sementara Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, penertiban batching plant bermasalah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 234 Tahun 2021.
Pemprov DKI Jakarta telah membentuk Tim Terpadu Penertiban yang bertujuan untuk menertibkan batching plant bermasalah.
“Ketua Tim penertiban adalah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pertanahan. Wakil Ketua timnya Dinas Lingkungan Hidup dan kami satpol PP masuk dalam satuan anggota,” tutupnya. (ibl)