“Menindaklanjuti peraturan yang dikeluarkan tersebut, Telkom telah membentuk Satuan Tugas TKDN sebagai Tim P3DN Telkom yang berfungsi melakukan penyusunan strategi peningkatan porsi TKDN, meningkatkan kompetensi karyawan tentang pemahaman kebijakan TKDN berikut teknis pengimplementasiannya dalam operasi perusahaan melalui pelatihan, menyempurnakan kebijakan pengadaan dan peraturan internal terkait lainnya, serta menyusun guidance akselerasi dan membuat laporan implementasi TKDN secara mandiri (self-assessment). Kehadiran PT Surveyor Indonesia dalam verifikasi pencapaian TKDN Telkom menjadi sangat penting dan menjadi tafsiran final terhadap keakuratan besaran capaian TKDN yang dilakukan secara mandiri” jelas Riza.
Riza menambahkan, dalam menjalankan tugasnya, Satgas TKDN Telkom telah berkoordinasi dengan Kelompok Kerja (Pokja) Tim Nasional P3DN dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai kementerian teknis industri telekomunikasi, guna mendapatkan arahan yang tepat dalam mengimplementasikan dan memaksimalkan penyerapan penggunaan produk dalam negeri di lingkungan TelkomGroup.