indoposonline.id – Aparat gabungan Dirnarkoba Bareskrim Polri, Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) membekuk delapan pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu, ekstasi dan pil happy five di Pantai Cermin, Sumatera Utara (Sumut), Minggu (21/3).
Dikonfirmasi indoposonline, Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Kami melakukan operasi gabungan bersama Dit Narkoba Bareskrim Polri, Bea Cukai dan Polda Sumut,” kata Arman, Minggu (21/3).
Dalam operasi gabungan tersebut, sambung Arman, petugas menangkap delapan pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu seberat puluhan kilogram (kg) dan puluhan ribu butir ekstasi dan pill happy five. “Seluruh barang bukti belum dihitung, TKP di Pantai Cermin, Sumut,” ujarnya.
Adapun, lanjut Arman, modus operandi para tersangka dengan Kapal Kayu membawa penumpang illegal ke Malaysia. Setelah penumpang diturunkan di Wilayah Pulau Pinang (Penang) para tersangka diberikan Kapal Fiber yang sudah di isi narkoba untuk di bawa ke Indonesia.