indoposonline.id – Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Kidul menangkap tersangka dugaan korupsi kegiatan pembangunan Balai Desa Baleharjo, Gunung Kidul, Jogjakarta, Rabu (24/3).
“Tersangka F diamankan di Jalan Pramuka, Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pukul 12:36 WITA,” kata Kepala Puspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer di kantornya, Rabu (24/3).
Leo mengatakan, F disangka melakukan dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 350.000.000 itu. Selama ditetapkan tersangka, F urung penuhi pangggilan penyidik Kejari Gunung Kidul. “Karenanya, F pun dimasukan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” katanya.
Sebelum ditangkap, F sempat dipantau keberadaannyan oleh tim gabungan dari Kejagung, Kejari Gunung Kidul dan Kejari Ketapang. Berdasarkan pantauan, F ditemukan berada di Ketapang, Kalimantan Timur. Tak mau kehilangan jejak, tim pun langsung bergerak menangkap F. “Setelah ditemukan, F langsung diamankan guna diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Leo.(ydh)