indoposonline.id – Tim Kuasa hukum Rizieq Shihab meminta maaf kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal insiden yang terjadi saat persidangan online yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Azis Yanuar mewakili Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab dan Dewan Tanfidzi PA 212 saat audiensi di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (25/3).
“Tim hukum terdakwa MRS (Muhammad Rizieq Shihab) Aziz Yanuar meminta maaf atas kejadian yang terjadi pada saat persidangan yang dilaksanakan secara online baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur maupun Badan Reserse Kriminal Kepolisan RI (Bareskrim Polri),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak usai menerima audiensi dari Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab dan Dewan Tanfidzi PA 212 di kantornya, Kamis (25/3).
“Peristiwa tersebut terjadi semata-mata ingin memperjuangkan hak terdakwa agar diperlakukan adil selama proses persidangan,” tambah Leo.
Sementara Ketua Tim JPU Syahnan menjelaskan bahwa JPU tidak sedikitpun mempunyai niat untuk mendzalimi terdakwa MRS. Menurutnya, tugas dan fungsi Tim JPU yang mengharuskan menghadirkan terdakwa MRS sesuai perintah Hakim sebagaimana yang ditetapkan dalam Penetapan Hakim tentang persidangan secara online.