Ketika diperiksa kata dia, petugas KLHK dan Lantamal IX Ambon menemukan 31 koli kayu gaharu. Yang dikirim dengan menggunakan dokumen angkut sebagai produk kakao.
“Selain itu, pengiriman 31 koli kayu gaharu tersebut tidak masuk dalam manifest kapal sebagai barang yang dimuat dalam kontainer,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, KLHK Sustyo Iriyono, mengatakan kasus gaharu ini akan diproses oleh PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua dan Lantamal IX Ambon. Penyidik juga akan terus melakukan peengembangan kasus untuk mendapatkan aktor intelektual dibalik kasus ini.
“Saatt ini, barang bukti penyitaan diamankan di Dermaga Tawiri oleh Lantamal IX Ambon,” jelasnya.
Sustyo menambah, kayu gaharu termasuk komoditi yang mahal dan diminati sehingga dicari cara untuk memperoleh keuntungan dari kayu ini.Pengangkutan kayu ini tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Bukan Kayu, dokumen wajib pengangkutan kayu gaharu.
“Banyak pengusaha tidak memiliki izin sebagai pengumpul dan pengedar. Atau tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi atas hasil hutan kayu, atau hasil hutan bukan kayu yang dijual untuk memaksimalkan keuntungannya,” pungkasnya. (dri)