indoposonline.id – PT Commuter Line Indonesia (KCI), sebagai pengelola KRL di Jabodetabek, akan mewajibkan tiket KMT (Kartu Multi Trip) di 10 stasiun di Jabodetabek. Yakni per 25 Maret 2021.
Adapun 10 stasiun itu yakni stasiun Bojonggede, Citayam, Depok Baru, Depok, Kranji, Bekasi, Jakarta Kota, Tanang Abang, Angke dan Parung Panjang.
Terkait hal itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi langsung merespon hal tersebut.
Menurut Tulus, dengan pemberlakuan ini, artinya tiket harian tidak berlaku lagi di stasiun tersebut. Dalam perspektif hak-hak konsumen sebagai pengguna KRL kebijkan ini tidak adil, karena memberatkan konsumen.
“Sebab dengan mewajibkan KMT, maka konsumen dengan tiket harian harus mengeluarkan uang minimal Rp30.000 untuk beli KMT. Sementara masih banyak pengguna lepas KRL, yang tidak membutuhkan KMT, karena hanya sekali-kali saja menggunkan KRL,” jelasnya dalam siaran persnya Senin (22/3/2021).
Oleh karena itu YLKI dan komunitas KRL Mania menolak kebijakan tersebut. Serta mengusulkan beberapa hal. Pertama meminta dengan sangat agar managemen KCI tetap memberlakukan tiket yang berlaku jangka pendek/tiket harian.