indoposonline.id – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengubah skema Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka dengan memberikan bantuan biaya pendidikan (uang kuliah) dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi. Perubahan ini berlaku untuk mahasiswa baru yang menerima KIP Kuliah pada tahun 2021.
KIP Kuliah akan diberikan kepada 200 ribu mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbud.
Adapun biaya pendidikan akan disesuaikan dengan prodi masing-masing. Untuk prodi berakreditasi A, mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka ini akan bisa mendapatkan maksimal Rp12 juta. Kemudian, prodi berakreditasi B bisa mendapatkan maksimal Rp4 juta. Sementara itu, prodi berakreditasi C bisa mendapatkan maksimal Rp2,4 juta.
Kemudian, biaya hidup bagi penerima KIP Kuliah Tahun 2021 disesuaikan dengan indeks harga daerah. Besaran biaya hidup yang diterima mahasiswa pemegang KIP Kuliah Merdeka ini dibagi ke dalam lima klaster daerah.
Klaster pertama sebesar Rp800.000, klaster kedua sebesar Rp950.000, klaster ketiga sebesar Rp1,1 juta. Sedangkan untuk klaster keempat sebesar Rp1.250.000, dan klaster kelima sebesar Rp1,4 juta.
“Kini, siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu dapat lebih merdeka dalam memilih prodi terbaik dari kampus-kampus terbaik,” jelas Mendikbud Nadiem saat meluncurkan Merdeka Belajar Episode Kesembilan KIP Kuliah Merdeka, secara virtual, Jumat (26/3/2021).
Nadiem mengajak siswa berprestasi yang mengalami kendala pembiayaan untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi untuk memanfaatkan KIP Kuliah Merdeka yang disediakan pemerintah.
Ada beberapa kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima KIP Kuliah Merdeka, jelas Nadiem. Di antaranya melalui jalur seleksi UTBK-SBMPTN.
Kemudian, bagi siswa kurang mampu yang tidak lolos SNMPTN dan SBMPTN masih bisa mendaftar KIP Kuliah melalui jalur seleksi mandiri PTN yaitu pada bulan Agustus – Oktober 2021, tergantung jadwal seleksi mandiri di setiap PTN. Ataupun melalui seleksi masuk PTS, bagi siswa kurang mampu yang berminat masuk ke PTS.
“Anda dapat mendaftar KIP Kuliah kapan saja hingga masa pendaftaran PTS selesai. Informasi dan pendaftaran KIP Kuliah bagi calon mahasiswa baru tahun 2021 dapat ditemukan pada kip-kuliah.kemdikbud.go.id,” ujar Mendikbud Nadiem.
Sementara itu, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Abdul Kahar mengatakan bahwa KIP Kuliah Merdeka dengan penyesuaian biaya pendidikan dan biaya hidup ini tidak diperuntukkan bagi mahasiswa on going atau sedang berkuliah. Tetapi diperuntukan bagi mahasiswa baru Tahun Akademik 2021/2022.
Untuk membantu mahasiswa terdampak pandemi Covid-19, Kemendikbud mengalokasikan anggaran untuk bantuan uang kuliah tunggal.
“Kami siapkan yang namanya bantuan UKT/SPP. Jadi ada bantuan khusus untuk itu, untuk menyasar mahasiswa yang rentan putus kuliah karena pandemi Covid-19 ini,” ujarnya. (dri)